Senin, 01 Februari 2010

Tugas Pokok dan Rincian Tugas UPTD


Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD) Balai Benih Tanaman Hortikultura mempunyai tugas menyelenggarakan tugas Teknis Dinas di bidang Produksi Benih Tanaman Hortikultura, dipimpin oleh Kepala UPTD yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas

Kepala UPTD mempunyai tugas pokok memimpin, menyusun kebijaksanaan, menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian teknis dalam menyelenggarakan kegiatan Balai Benih Tanaman Hortikultura (BBTH) provinsi Sulawesi Selatan
Kepala UPTD mempunyai Fungsi :
a. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan
b. Pengelolaan urusan umum dan administrasi kepegawaian
c. Pengoordinasian dan penyusunan program serta pengolahan dan penyajian data
d. Pengelolaan dan pembinaan organisasi dan tatalaksana
e. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya
Tugas pokok dirincikan sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kegiatan UPTD sebagai pedoman dalam pelaksanan tugas
b. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar
c. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk megetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan
d. Membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas untuk menghindari kesalahan
e. Mengikuti rapat rapat sesuai dengan bidang tugasnya
f. Megoordinasikan, menyusun rencana dan program UPTD
g. Melaksanakan kebijakan dan standar teknis di bidang produksi benih tanaman hortikultura
h. Mengembangkan teknlogi dan informasi produksi benih hortikltura
i. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan secara periodik
j. Melaksanakan urusan ketatausahaan UPTD
k. Menyusun laopran hasil; pelaksanaan tugas UPTD dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas


Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang mempunyai tugas pokok melakukan administrasi ketatausahaan, koordinasi dan pengendalian, monitoring, dan evaluasi dan pengukuran kinerja lingkup UPTD Balai Benih Tanaman Hortikultura
Tugas pokok yang dimaksud dirincikan sebagai berikut ;

a. Menyusun rencana kegiatan sekretariat dan mendistribusikan serta mengevaluasi peaksanaan tugas kepada bawahan
b. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana
c. Melaksanakan urusan administrasi umum dan rumah tangga
d. Melaksanakn urusan penyusunan laporan organisai UPTD
e. Melaksanakan penatausahaan keuangan
f. Melaksanakan urusan dokumentasi perkantoran
g. Menyusun laporan perkembangan kinerja UPTD Balai Benih Tanaman Hortikultura (BBTH)
h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas

Seksi Produksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas UPTD dalam hal perencanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi dibidang produksi benih tanaman hortikultura

Tugas Pokok yang dimaksud dirincikan sebagai berikut :
a. Melaksanakan perencanaan kegiatan seksi
b. Melaksanakan perencanaan produksi benih tanaman hortikutura
c. Melaksanakan pengaturan dan penyaluran benih tanaman hortikultura
d. Melaksanakan pembinana teknis produksi benih tanaman hortikultura
e. Melaksanakan perencanaan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD)
f. Melaksanakan pengembangan teknologi produksi benih tanaman hortikutura
g. Melaksanakan penyebarluasan informasi produksi benih tanaman hortikultura
h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya
untuk kelancaran pelaksanaan tugas



Seksi Sarana dan Prasarana dipimpin oleh seoragn Kepala seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas UPTD dalam hal perencanaan, pembinaan, pegawasan, monitoring, dan evaluasi dibidang sarana dan prasarana.

Tugas pokok yang dimaksud dirincikan sebagai berikut :
a. Melaksanakan Perencanaan kegiatan seksi
b. Melaksanakan perencanaan pengembangan sarana dan prasarana dan alat mesin pertanian
c. Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi sarana dan prasarana laboratorium dan alat mesin pertanian
d. Melaksanakan optimalisasi penggunaan sarana dan prasarana laboratorium dan alat mesin pertanian
e. Melaksanakan pembinaan teknis pemanfaatan alat dan mesin produksi tanaman hortikultura
f. Melakukan pengujian awal daya tahan tbuh benih tanaman hortikultura
g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar